Kemana dana pendidikan?

Pendidikan  

"Mencerdaskan Kehidupan Bangsa" itu lah bunyi tujuan negara Republik Indonesia yang terdapat dalam pembukaan undang undang 1945 pada alinea ke-4.

Apakah kalian tahu? bahwa pemerintahan telah memberi anggaran pada sektor pendidikan mulai dari sarana prasarana, penunjangan pengajar, dan lainnya yang termasuk dalam ruang lingkup pendidikan yang mencapai triliunan rupiah untuk membiayai PTN dan PTS di Indonesia.

Pendidikan diindonesia harusnya tidak memberatkan para pelajar dan mahasiswa nya untuk membayar iuran diluar batas kemampuannya.

Namun pada kenyataan nya banyak institusi pendidikan bertindak memberatkan para pelajar dan mahasiswa.
Tidak jarang banyak anak muda yang putus sekolah dan kuliah, bahkan tidak mengenyam pendidikan yang setinggi tingginya.
karena mahalnya biaya pendidikan yang menjadi hambatan bagi pelajar dan mahasiswa yang kurang mampu.

Dengan alasan alasan yang tidak masuk akal seperti bangunan, gaji dosen, atau alat alat penunjang penelitian dan lainnya.
Lalu kemana dana yang diberi pemerintah jika pihak sekolah dan kampus memberatkan iuran pendidikan?

Padahal pada pasal 31 ayat 1, 2, dan 3 yang menyatakan.
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Sedangkan pelajar yang tidak mampu membayar ukt atau iuran sekolah tidak dapat mengikuti kegiatan belajar, jelas ini bertolak belakang dari apa yang tersirat dalam pasal 31 ayat 1,2 dan 3.
Jika begitu apakah pendidikan sebagai ajang untuk mencari ke untungan?

Komentar